Rencana Pembangunan 8 Rusunawa, Gagal Dibangun

Pihaknya meminta, rusunawa yang tidak ditempati, tidak membayar dan disewakan segera disegel dan diambil alih pemkot. “Kemudian harus didata kembali mana-mana yang masih kosong. Kemudian dijadikan tempat relokasi warga terkena dampak normaliasi BKT,” ucapnya, Minggu (12/3).
Lebih lanjut dia mengatakan, Pemkot bisa mengajukan kembali usulan pembuatan rusunawa kepada pemerintah pusat. Lalu anggaran pembuatan rusunawa dialokasikan pada 2017. “Harapannya, proses normaliasi BKT yang akan dimulai Agustus tidak terganggu,” tambahnya.
Dalam rencana sebelumnya, pemerintah mengajukan usulan 8 rusunawa kepada pemerintah pusat sebagai tempat relokasi warga yang terdampak proyek normalisasi Banjir Kanal Timur (BKT). Sesuai dengan Detail Engineering Design (DED), pembuatan rusunawa menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, adapun pemkot menyediakan lahan untuk pembuatan rusunawa.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Semarang, Ali menjelaskan, pemkot sudah kembali mengusulkan pembuatan rusunawa. Dan hasilnya pemerintah pusat hanya akan membangun satu rusunawa. “Bukan delapan seperti yang diusulkan pemkot. Lahan pembangunan Alternatifnya di Kudu Kecamatan Geduk, atau Rowosari Kecamatan Tembalang,”tukasnya.
Komentar Terbaru